Jurusan Teknik Elektro

Gubernur Baru dan Listrik

Oleh: Kunaifi

Artikel ini diterbitkan RiauPos 28 Oktober 2008.

Suatu hari saya mengundang seorang professional dari Swedia ke UIN Suska. Saat presentasi tentang kondisi kelistrikan Eropa, dia menampilkan daftar pendek kejadian listrik padam di Eropa 10 tahun terakhir. Daftar itu lengkap dengan hari, tanggal, lokasi dan lama listrik padam. Rupanya di Eropa listrik padam termasuk kejadian langka, sehingga perlu dicatat. Lalu sepanjang apa daftar yang akan anda miliki jika diminta membuat catatan yang sama di Riau? Percayalah! Daftar anda akan lebih pendek, berisi: “di sini listrik padam tiap hari.” Semoga artikel ini dapat memberi ide pemula bagi pasangan Gubri terpilih untuk mengurangi krisis listrik Riau.

Kondisi Listrik Riau

Riau mengalami krisis listrik bertahun-tahun karena beban (kebutuhan pelanggan) lebih besar dari pada kapasitas listrik yang diproduksi. Menurut PLN Wilayah Riau, beban puncak adalah 268,5 MW (menjelang September 2008). Sedangkan suplai listrik hanya 230 MW. Sehingga dalam keadaan normal, defisit listrik Riau Daratan mencapai 20 – 40 MW. Defisit sewaktu-waktu bisa meningkat karena kontribusi sistem jaringan Sumatera Bagian Selatan dan Tengah (SumBagSelTeng) pada sub sistem Riau cukup besar, yaitu 35 % (PLN Wil. Riau). Jika salah satu pembangkit pada sistem SumBagSelTeng mengalami gangguan, berdampak langsung ke Riau. Sebagai contoh, kerusakan PLTU Ombilin di Sumbar tahun 2004 memperparah krisis listrik yang saat itu berlangsung di Riau (Kompas, 2004).

Begitulah kondisi listrik di Pekanbaru dan sekitar. Keadaan lebih buruk akan anda jumpai di daerah-daerah yang agak jauh dari Pekanbaru. Di Rokan Hulu misalnya, listrik bukan cuma sering padam. Saat menyala pun, masyarakat tidak bisa memanfaatkan listrik secara wajar. Kalau anda masyarakat kelas menengah ke bawah, jangan harap bisa menonton TV dengan nyaman, menyalakan pompa air listrik, apalagi AC atau kulkas. Bahkan lampu pun menyala redup. Negeri Seribu Suluk kini seakan butuh seribu ‘suluh.’ Saat anda masuk ke sebagian kampung-kampung, bukan hanya di Rokan Hulu, anda akan tertegun karena di sana justru tidak ada tiang PLN. Walhasil, masyarakat pun ‘membuat’ listrik sendiri dengan cara membeli genset.

Ada sedikit harapan di Pekanbaru dan sekitar beberapa tahun ke depan. Kawasan ini, karena tersambung sistem SumBagSelTeng, bisa mengambil manfaat jika ada penambahan pembangkit baru di sistem ini. Tapi ini bukan harapan besar. Sebab, jika cuma mengharapkan program rutin PLN, pertumbuhan pembangkit tidak akan mampu mengatasi kecepatan pertumbuhan pelanggan; baik rumah-tangga maupun industri.

Di kampung-kampung, kegelapan diperkirakan masih menyelimuti di tahun-tahun mendatang. Jumlah mereka tidak sedikit. Hingga 2005, menurut Indonesia Energy Statistics and Outlook 2006, sekitar 60% masyarakat Riau belum pernah menikmati listrik. Itulah mereka yang di kampung-kampung.

Foto: http://arstechnica.com/old/content/2008/12/how-smart-does-the-grid-need-to-be.ars

Berharap pada PLN?

Sulit berharap pada PLN. Perusahaan Listrik Negara kini menghadapi masalah lebih krusial seperti krisis listrik Jawa-Bali. PLN telah berusaha melakukan perbaikan melalui restrukturisasi internal. Wilayah-wilayah dan Cabang-cabang operasi baru banyak dibentuk. Swasta pun kini diijinkan ikut dalam bisnis listrik, walaupun tidak diijinkan bersaing pada posisi setara dengan PLN. Salah satu hasil yang dicapai adalah Riau kini punya kantor wilayah sendiri, memisahkan diri dari kantor lama di Sumbar. Pembentukan PLN Wilayah Riau telah menghasilkan perbaikan mengagumkan, seperti perbaikan pelayanan pada pelanggan dan peningkatan kepedulian PLN pada lingkungan hidup.

Namun yang diharapkan adalah restrukturisasi kelistrikan nasional, bukan cuma restrukturisasi PLN. Pengalaman banyak negara semisal Inggris, Australia, Singapura, dan lain-lain, telah membuktikan bahwa restrukturisasi kelistrikan secara nasional adalah solusi tepat. Jika dilakukan secara benar, restrukturisasi akan meningkatkan efisiensi perusahaan listrik, meningkatkan pelayanan masyarakat, dan mempertinggi keandalan suplai listrik. Restrukturisasi juga akan menciptakan pasar listrik kompetitif karena swasta dan PLN bisa bersaing secara adil. Konsekuensi logis adalah PLN tidak lagi menjadi Pemegang Kuasa Usaha Kelistrikan (PKUK) tunggal seperti kini. Hukum bisnis mengatakan; ketika pasar kompetitif tercipta, yang paling dimanjakan adalah pelanggan. Itulah sesungguhnya harapan rakyat.

Berharap pada Gubri terpilih

Tapi sudahlah! Restrukturisasi adalah kuasa Pemerintah Pusat. Lalu apa yang bisa dilakukan Riau? Guna meletakkan dasar kuat, pasangan Gubri terpilih perlu mendorong lahirnya semacam Perda tentang Rencana Pengembangan Kelistrikan Riau. Dulu, UU 20/2002 tentang Ketenagalistrikan telah mengatur hal ini melalui Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah (RUKD). Sayang, UU tersebut dibatalkan Mahkamah Konstitusi, sehingga UU lama (No. 15/1985 tentang Ketenagalistrikan) kembali berlaku. Di UU lama tidak ada ketentuan mengenai RUKD.

Namun daerah masih punya ‘celah’, yaitu UU 30/2007 tentang Energi. UU ini merekomendasikan daerah membuat Perda tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED). Berbeda dengan RUKD, RUED tidak hanya mengatur soal listrik, tapi seluruh jenis energi. Pasangan Gubri terpilih dapat mendorong kelahiran Perda RUED di mana terdapat bab yang ‘kuat’ tentang listrik, sambil menunggu janji pemerintah pusat menerbitkan UU Kelistrikan baru.

Yang dimaksud Perda RUED yang ‘kuat’ adalah practicable alias bisa diterapkan. Dengan syarat, masalah harus diidentifikasi secara tepat dan tawaran solusi langsung fokus pada masalah. Sebuah Perda ‘awang-awang’ berisi cita-cita terlalu tinggi hanya buang-buang energi, biaya, dan waktu. Perda ini mesti dirumuskan secara serius, bebas dari orientasi proyek pihak-pihak tertentu yang berpotensi mengorbankan isi. RUKD yang dulu pernah dibuat bisa digunakan sebagai awal pijakan, tentu setelah diperbaiki dan disesuaikan. Perbaikan misalnya dengan memperbaharui data dan usulan kebijakan, memasukkan faktor-faktor eksternal ke dalam pertimbangan, dan mengakomodasi perkembangan nasional dan global terbaru. Menurut saya, dua tahun masa jabatan adalah cukup bagi pasangan Gubri baru dan DPRD untuk melahirkan Perda ini. Setelah itu, mengacu pada Perda tingkat Propinsi, Kabupaten/Kota bisa membuat Perda serupa.

Penutup

Listrik adalah lifeblood (darah kehidupan) bagi pembangunan. Namun masyarakat kita sudah terlalu lama kekurangan ‘darah’ satu ini. Akibat sosialnya besar. Tanpa listrik yang andal, kesejahteraan dan pendidikan masyarakat terhambat. Inilah waktu bagi Pemerintah Propinsi/Kabupaten/Kota mengambil peran serius mengatasi masalah ini, dalam bentuk program-program kongkrit dan alokasi APBD. Masyarakat kita sudah kepayahan. Alasan lama yang digunakan Pemda untuk lepas dari pekerjaan ini, yaitu karena tanggungjawab kelistrikan berada pada PLN adalah benar, tapi kini tidak relevan lagi.

Artikel ini tidak dimaksudkan memberi solusi persoalan kelistrikan Riau. Masalah terlalu kompleks untuk dituntaskan di sini. Ini hanya sebuah awal. Kita menantikan ide segar dari pemimpin baru untuk membawa Riau keluar dari krisis listrik.***

About Admin-UIN

Check Also

Mahasiswa Zaman Modern, Katanya…

Penulis : Ismatullah Gemini ( Electrical Engineering 2012, UIN SUSKA RIAU) Era zaman modern yang …

Leave a Reply