Jurusan Teknik Elektro

Peraturan

Cuti Kuliah

  • Dalam hal mahasiswa tidak dapat meneruskan perkuliahan dengan alasan yang dapat diterima setelah semester dua, mahasiswa yang bersangkutan dapat mengajukan cuti kuliah.
  • Cuti kuliah dapat diambil sebanyak-banyaknya dua semester berturut-berturut atau tidak berturut-turut.
  • Permohonan cuti kuliah diajukan kepada Rektor c.q. Kepala Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan paling lambat satu bulan sebelum pendaftaran ulang semester.
    1. Permohonan cuti kuliah wajib diterima dengan syarat:
    2. Mahasiswa aktif pada saat pengajuan cuti kuliah.
  • Surat Persetujuan dari dosen Penasehat Akademis dan/atau Ketua Prodi/Program Studi.
  • Surat Keputusan cuti kuliah dikeluarkan oleh Rektor c.q. Kepala Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan dan ditembuskan kepada Dekan atau Direktur dan Kepala Bagian Keuangan.
  • Batas akhir pengajuan cuti kuliah seminggu sebelum batas akhir pembayaran uang kuliah semester berikutnya.

Aktif Kembali Setelah Cuti Kuliah

Mahasiswa yang telah menjalani cuti kuliah dapat aktif kembali dengan melakukan prosedur sebagai berikut :

  • Mahasiswa membayar uang kewajiban mahasiswa pada semester aktif.
  • Mahasiswa melakukan pengisian KRS Online pada aplikasi Sistem Informasi Mahasiswa dan Akademik (SIMAK) UIN Suska Riau.
  • Mahasiswa yang mengambil cuti kuliah satu semester (semester ganjil atau semester genap) dapat mengambil mata kuliah yang disajikan pada semester aktif dengan ketentuan tidak boleh mengambil mata kuliah prasyarat.

Download SOP Cuti Kuliah dan Pengunduran Diri

Prosedur Pindah Kuliah UIN Suska Riau

1.  Pindah kuliah ke UIN Suska Riau adalah mahasiswa yang berasal dari perguruan tinggi lain dari Dalam Negeri / Luar Negeri.

2.  Pindah kuliah dari UIN Suska Riau adalah mahasiswa UIN Suska Riau yang ingin pindah kuliah ke Perguruan Tinggi lain.

3.  Pindah program studi adalah mahasiswa UIN Suska Riau yang ingin pindah program studi dalam lingkungan UIN Suska Riau

4.  Melanjutkan studi dari program D3 ke S1.

Prosedur pindah kuliah dapat dilihat pada link berikut

Download SOP Pindah Kuliah

Download SOP Transfer Mata Kuliah

Pedoman Tugas Akhir

Revisi 1 : 12 Oktober 2012
Revisi 2 : 13 November 2012
Revisi 3 : 28 Desember 2012
Revisi 4 : 17 Mei 2013

Panduan Tugas Akhir (TA) Jurusan Teknik Elektro (Revisi 4) dapat di-download dari link berikut ini. Panduan ini adalah versi yang ditulis ulang mengacu kepada Panduan TA Fakultas Sains dan Teknologi (FST) hasil revisi tahun 2012.

Untuk mendownload Panduan TA Jurusan TE klik dari link berikut ini:

Download AC 06 Pedoman Tugas Akhir TE ver 5 (beta version)

Panduan Kerja Praktek dan Proyek Mini

Revisi 1 : 10 Agustus 2010
Revisi 2 : 09 Januari 2013
Revisi 3 : 02 September 2019

Kerja Praktek (KP) dan Proyek Mini (ProMin) adalah salah satu tugas wajib dalam kurikulum Jurusan Teknik Elektro. Mahasiswa diberi kebebasan untuk memilih KP atau ProMoin. KP dilaksanakan di industri/lembaga pemerintah/lembaga swasta selama sekitar 1 bulan dengan output Laporan KP. ProMin dilaksanakan di salah satu laboratorium Jurusan TE selama maksimal 3 bulan dengan hasil akhir suatu ‘produk’ dan Laporan ProMin. KP dan ProMin diawali dengan menyusun proposal, pendaftaran, pelaksanaan, penyusunan laporan, dan melaksanakan seminar.

Dibawah ini terdapat link AC 04 Panduan Kerja Praktek dan Proyek Mini Jurusan Teknik Elektro untuk anda download:

Download AC 04 Panduan KP/ProMin-rev3_2019 (.doc)

Download AC 04 Panduan KP/ProMin-rev3_2019 (.pdf)

atau lihat di sini

Peraturan Anti Plagiat

Perilaku akademik tidak etis telah mengganggu upaya Prodi Teknik Elektro dalam menciptakan lingkungan akademik yang bermutu. Kecurangan akademik, jika dibiarkan, selain akan melahirkan alumi yang kurang menghargai kejujuran akademik, juga melahirkan alumni yang kurang bermutu karena terbiasa mendapatkan nilai lulus tanpa usaha sendiri sehingga tidak terlatih mengembangkan keterampilan berpikir. Selain itu, karya ilmiah yang dibuat dan dipublikasikan oleh staf akademik tanpa memperhatikan integritas akademik, tidak hanya berbahaya bagi reputasi staf akademis sendiri, tapi juga reputasi institusi secara luas.

Tujuan dari penetapan AC 03 Kebijakan Akademik Jurusan Teknik Elektro tentang Integritas Akademik ini adalah untuk memberikan panduan dalam menangani kasus-kasus pelanggaran terhadap integritas akademik, baik yang dilakukan oleh mahasiswa, pegawai, maupun staf akademik di lingkungan FST UIN Suska Riau.

Download AC 03 Panduan Anti Plagiat Jurusan Teknik Elektro
atau lihat di sini